Pendidikan

Perpres Pendidikan Segera Terbit, Aturan Full Day School akan Dihapus

Minggu, 08 Juli 2012 - 22:55:07 WIB | dibaca: 126261 pembaca
bagikan berita

Perpres Pendidikan Segera Terbit, Aturan Full Day School akan Dihapus.

Johan Budi mengatakan isi dari peraturan presiden mengenai pendidikan karakter tidak sama dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendidikan karakter akan segera diterbitkan. Perpres ini akan membatalkan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur kebijakan sekolah delapan jam atau full day school.

"Presiden telah menggaris bawahi bahwa full day school tidak wajib," kata juru bicara Kepresidenan Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8).Johan mengatakan rancangan Perpres tersebut sedang dibahas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Sekretaris Negara. Kementerian agama pun terlibat dalam aturan mengenai pendidikan karakter.

(Baca: Lebih Fleksibel, Perpres Pendidikan Akan Hapus "Full Day School")

Johan mengatakan isi dari Perpres tersebut tidak sama sepenuhnya dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. "Tapi memang Perpres diterbitkan setelah ada polemik (full day school)," kata Johan.

Isu fuul day school kembali menjadi perhatian publik dengan terjadinya penolakan atau demonstrasi di berbagai daerah. Demonstrasi menolak penerapan aturan full day school dilakukan oleh kalangan Nahdlatul Ulama dan santri. 

Beberapa waktu lalu Jokowi telah memanggil beberapa menteri membahas persiapan Peraturan Presiden mengenai pendidikan berkarakter. Peraturan presiden yang disiapkan ini akan mengatur waktu belajar yang lebih fleksibel.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang bertemu dengan Jokowi mengatakan pemerintah akan menghapus penggunaan istilah penggunaan sekolah lima hari atau full day school. Lukman mengatakan sekolah lima hari itu dinilai merugikan pondok pesantren dan madrasah.

(Baca: Muhammadiyah Harap Jokowi Terapkan Sekolah 5 Hari dalam Perpres)

"Banyak sekali lembaga pendidikan yang berlangsung atau diselenggarakan pada siang atau sore hari. Selain juga anak-anak pada sore hari banyak sekali diisi dengan pelajaran yang lain," kata Lukman.

Lukman mengatakan Perpres akan fleksibel dalam mengatur lamanya waktu belajar. "Bagi yang dimungkinkan lima hari silakan, tapi bagi yang masa enam hari juga tentu karena pertimbangan situasi kondisi berbeda. Jadi poinnya bukan massa lima atau enam hari dalam seminggu, tapi bagaimana penguatan karakter itu," kata dia.

(Baca: Bertemu Jokowi, Petinggi dan Kyai NU Bahas "Full Day School")

Pembahasan Perpres melibatkan banyak kelompok pemangku kepentingan seperti organisasi masyarakat Islam yang mengelola lembaga pendidikan.

"Ketika Perpres ini diterbitkan diharapkan semua pihak sudah memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak lagi terbuang energi mempersoalkan masalah yang semestinya sudah diselesaikan ketika kami menyiapkan rancangannya," kata Lukman.

 

SUMBER : http://katadata.co.id/berita/2017/08/21/perpres-pendidikan-segera-terbit-aturan-full-day-school-akan-dihapus

 










    Komentar Via Website : 0

    Isi Komentar :

    Nama

    Email

    Komentar



    (Masukkan 6 kode diatas)